gototopgototop
 
| Home | Contact Us | Buku Tamu | Sitemap |
 
25 | 05 | 2013
Pengadilan Agama Lumajang
LATIHAN BERSAMA PTWP DAN RAPAT WILAYAH KOORDINATOR MALANG PDF Print E-mail
Written by PA Lumajang   
Jumat, 24 Mai 2013 15:02

LATIHAN BERSAMA PTWP DAN RAPAT WILAYAH KOORDINATOR MALANG

Jum’at, 24 Mei 2013, Pengadilan Agama Lumajang bertindak sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan latihan bersama PTWP Koordinator Malang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari bibit unggul yang akan menjadi pemain inti tim PTWP koordinator Malang dalam rangka persiapan menghadapi PTWP PTA Cup.


Suasana pembukaan latihan bersama PTWP koordinator Malang

Last Updated on Jumat, 24 Mai 2013 16:38
Baca selanjutnya...
 
Sidang Keliling Pengadilan Agama Lumajang di KUA Kecamatan Tempeh Tahun Anggaran 2013 PDF Print E-mail
Written by PA Lumajang   
Thursday, 23 Mai 2013 07:56


SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA LUMAJANG DI KUA KECAMATAN TEMPEH
TAHUN ANGGARAN 2013

KUA Kecamatan Tempeh

Dalam Daftar Isian Pagu Angggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lumajang Tahun Anggaran 2013 terdapat kegiatan sidang keliling sebanyak dua kegiatan. Sidang sidang keliling yang pertama digelar pada hari ini, kamis 23 Mei 2013 berlokasi di KUA Kecamatan Tempeh.

Last Updated on Thursday, 23 Mai 2013 09:03
Baca selanjutnya...
 
Eksekusi Perkara Waris di Desa Duren Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang PDF Print E-mail
Written by PA Lumajang   
Jumat, 01 Maret 2013 15:11

EKSEKUSI PERKARA WARIS DI DESA DUREN KECAMATAN KLAKAH KABUPATEN LUMAJANG


Pelaksanaan eksekusi perkara waris Pengadilan Agama Lumajang nomor 185/Pdt.G/1995/PA.Lmj yang telah diputus tanggal 28 Juni 1995 silam akhirnya berhasil dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2013 di desa Duren Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang (berdasarkan permohonan eksekusi tanggal 30 April 2009). Pelaksanaan eksekusi kali ini merupakan pelaksanaan yang kedua setelah sebelumnya (Kamis, 26 Januari 2012) sempat tertunda karena faktor keamanan dan tidak adanya jaminan keamanan dari pihak

Last Updated on Thursday, 07 Maret 2013 01:09
Baca selanjutnya...
 
Promosi Doktor Program Pascasarjana Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang PDF Print E-mail
Written by PA Lumajang   
Selasa, 11 Maret 2013 04:52

Promosi Doktor Program Pascasarjana

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H. resmi memperoleh gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktoral di Gedung Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya pada hari Jum’at, 08 Maret 2013 lalu.

Setelah menjalani ujian terbuka selama sekitar 90 menit, hasil penelitiannya yang berjudul ”Kode Etik Hakim di Pengadilan Studi  Problematika Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia” dinilai sangat memuaskan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang tersebut mempertahankan disertasi di hadapan guru besar dan pakar hukum IAIN Sunan Ampel Surabaya. Tim penguji promosi doktoral terdiri atas Ketua Prof. Dr. H. Burhan Djamaluddin, M.A. dan Sekretaris

Last Updated on Wednesday, 13 Maret 2013 06:26
Baca selanjutnya...
 
MA Tegaskan Pria Pikul Tanggung Jawab terhadap Anak di Luar Nikah PDF Print E-mail
Written by PA Lumajang   
Wednesday, 20 Februari 2013 06:22

 

 

MA Tegaskan Pria Pikul Tanggung Jawab terhadap Anak di Luar Nikah

Sikap Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak-hak anak yang di luar perkawinan tegas. Rapat Kerja Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa pria tidak bisa lari dari tanggung jawab atas anak yang dilahirkan pasangannya.

"Begitu pun dengan anak hasil pernikahan siri, ayah biologis tak lagi bisa menghindar untuk tidak menafkahi anaknya itu. Dan laki-laki bisa digugat ke pengadilan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta.

Keputusan ini sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak anak di luar nikah di mata hukum. Ridwan menyatakan, dengan adanya SEMA tersebut, seluruh pengadilan bisa menjalankan keputusan rapat kerja nasional tersebut.

Dalam ringkasan keputusan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan dari empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang kemudian dirangkum dalam Surat Edaran MA No.7/2012 disebutkan, apabila laki-laki yang mempunyai anak di luar nikah tidak mau bertanggung jawab, si istri maupun anaknya bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan agama.

Last Updated on Wednesday, 20 Februari 2013 06:30
Baca selanjutnya...
 
« StartPrev123456SelanjutnyaAkhir »

Page 1 of 6